SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2022 bagi siswa SD-SMK akhirnya mulai cair.
Selain dapat uang tunai dan tambahan SPP, penerima juga banjir bonus yang bisa langsung dinikmati. Apakah kamu termasuk? Cek di sini.
Bagi Anda siswa SD-SMK yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus Agustus 2022, bisa cek status penerima uang tunai, tambahan SPP, dan sejumlah bonusnya dengan mengunjungi laman resmi KJP Jakarta.
Berikut cara mengetahui apakah siswa SD-SMK menjadi penerima KJP Plus Agustus 2022, yang mendapatkan uang tunai, tambahan SPP, dan banjir bonus menarik.
- Akses laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Baca Juga: Apa Nama dan Fungsi Organ Gerak Katak, Ikan, Burung, Kadal, dan Ular? Materi Tema 1 Kelas 5 SD-MI
Berikut besaran dana KJP Plus 2022 yang akan dicairkan bagi siswa SD-SMK:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
Bonus penerima KJP Plus Tahap 1 2022 terdiri dari:
1. Tambahan SPP
SD: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMP: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMA: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
SMK: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
2. Fasilitas Gratis
Gratis masuk Ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan KK
Gratis naik Transjakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan memakai seragam sekolah
Gratis masuk museum
Gratis masuk Ragunan
Gratis masuk Monumen Nasional (Monas)
3. Bonus bagi orang tua siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022
Orang tua bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi dengan menggunakan KJP Plus
Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Demikianlah informasi terbaru mengenai dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang dibanjiri banyak bonus, baik bagi siswa maupun orang tua.***