Lewat Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Lakukan Ini

29 Mei 2022, 19:00 WIB
Lewat Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Lakukan Ini /Instagram SobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tak lakukan ini, segera aktivasi!

Program Indonesia Pintar atau biasa disebut PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Selain itu, program ini diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan dua puluh satu tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Daftar 14 SMP-MTs Terbaik Kota Surakarta, Jawa Tengah Versi Nilai Rerata UN untuk Acuan Siswa SD PPDB 2022

Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Adapun besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK tidak sama atau berbeda beda, seperti peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun

Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun

Sedangkan, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Baca Juga: Apa Maksud Jual Putus Anak? Suami Citra Kirana, Rezky Aditya Tolak Permintaan Wenny Ariani dan Ingin Tes DNA

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.

• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.

• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.

• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Baca Juga: TOP 3 SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat: Di Posisi Pertama Ada SMAN 1 Pasaman

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Poin penting yang harus diingat oleh peserta didik penerima dana PIP adalah empat kewajiban di bawah ini, yakni:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Perlu diketahui, program dana PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

Itulah informasi penting terkait dana PIP 2022 yang bisa hangus sesudah 30 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler