TAK PERLU Antri ke Bank untuk Mencairkan Dana PIP 2022 untuk Siswa SD-SMK, Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa

18 April 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi pencairan PIP tanpa perlu antri ke bank. /Muhammad Daudy/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Para siswa SD-SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 tak perlu antri ke bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut. Simak cara dan alurnya berikut.

Pencairan dana PIP ini dapat dilakukan di bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Ada dua bank penyalur dana PIP untuk mencairkan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK yaitu BRI dan BNI.

Baca Juga: 10 Pantun Lebaran/Idul Fitri Menarik dan Cocok Sebagai Ucapan untuk Keluarga dan Dikirim ke Berbagai Medos

Adapun besaran dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut.

• Jenjang SD/Mi/Sederajat Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/Sederajat Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat Rp1 juta/tahun

Untuk diketahui bahwa di awal bulan April lalu, dana PIP kembali cair dengan total keseluruhan yang telah disalurkan adalah sebanyak 10.206.656 siswa SD-SMK.

Apakah NISN mu termasuk sebagai penerima dana PIP 2022? Kamu bisa mengeceknya di situs ini dan berikut cara mengecek NISN mu.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Menyebalkan! Temukan Beruang Santa yang Bersembunyi dalam Kumpulan Rusa Kutub

Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .

Dana PIP ini sangat membantu bagi siswa SD-SMK yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Nantinya siswa SD-SMK dapat menggunakan dana PIP nya untuk membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis atau biaya pendidikan lainnya.

Perlu diketahui bahwa dana PIP ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.

Selain itu, dengan adanya bantuan PIP tersebut dapat mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, inilah rincian update data terbaru jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP per 18 April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Baca Juga: Tulisan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Arab, Latin dan Artinya, Yuk Gunakan 20 Twibbon Idul Fitri 2022 Terbaru

Diketahui bahwa ada dua cara untuk mencairkan dana PIP siswa SD-SMK 2022 yaitu dengan cara kolektif dan mandiri oleh siswa itu sendiri sebagimana dikutip dari jendela kemdikbud sebagai berikut.

Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Oleh karena itu, untuk pencairan dana PIP secara kolektif ini, siswa SD-SMK tak perlu antri ke bank untuk mencairkan dana PIPnya.

Namun bagi siswa SD-SMK yang akses Banknya tidak sulit, maka siswa dapat mencairkan dana PIPnya secara mandiri, dan perlu didampingi orang tua/wali untuk siswa SD dan SMP.

Demikian informasi terkait pencairan dana PIP tanpa harus antri ke bank melalui cara kolektif.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler