Dana PIP Kemdikbud Tak Cair ke Rekening Siswa padahal Sudah Penuhi 3 Kewajiban Ini? Segera Adukan ke Sini

7 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah siswa SD hingga SMK sudah memenuhi 3 (tiga) kewajiban sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) namun dana tak cair ke rekening?

Jika iya, jangan panik, Anda bisa segera melakukan pengaduan ke 6 (enam) kontak resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali menberikan bantuan dana pendidikan melalui PIP dengan alokasi pelajar yang akan mendapatkannya adalah sekitar Rp17,92 juta peserta didik. Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SMK.

Adapun, menurut data penyaluran secara nasional di laman PIP Kemdikbud per April 2022, dana PIP Kemdikbud telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Apa Syarat Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2? Cek Penerima Pakai KTP di Sini, Raih Dana Rp2,4 Juta

Dimana peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, akan diberikan bantuan dana pendidikan sebesar:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK? Bantuan Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa

Adapun, penerima PIP diwajibkan untuk melakukan 3 (tiga) hal berikut:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik karena tiap siswa hanya menerima satu KIP.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Lalu bagaimana jika peserta didik merasa sudah melakukan tiga kewajiban tersebut namun dana PIP Kemdikbud tak kunjung masuk ke rekening?

Jangan khawatir, pasalnya, peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP bisa melaporkannya ke sini:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708 

Jika sudah melaporkannya, peserta didik tinggal menunggu informasi terkait hal-hal yang menghampat proses pencairan dana PIP.

Baca Juga: YES! Per 6 April 2022, Dana PIP Cair ke 890.796 Siswa SMK, Cek Apakah Namamu Termasuk dalam Daftar Penerima?

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu dari 10,2 juta siswa yang telah mendapatkan PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler