Cek Nama! Dana PIP 2022 Sudah Cair 2.367.643 ke Siswa SMP, Apakah Kamu Termasuk?

11 Maret 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi dana PIP sudah cair. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di bulan Maret 2022 sudah dicairkan untuk siswa SMP yang memenuhi syarat.

Dana PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk siswa yang kurang mampu.

Bantuan ini diberikan untuk meringani biaya kebutuhan sekolah bagi siswa yang mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan ditempuh.

Baca Juga: WASPADA! Minum Air Putih seperti Ini Bisa Bahayakan Ginjal dan Pencernaan, Ini Kata Dokter Zaidul Akbar

Penerima dana PIP pada sebelumnya harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas dari penerima bantuan pendidikan PIP.

Dana PIP berkerjasama dari tiga kementerian, yakni kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Untuk Pemegang KIP SD/ SMP/ SMK/ Paket A, B/ kursus bisa mencairkan dana PIP di Bank BRI.

Sedangkan, pencairan dana PIP untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C yakni di Bank BNI.

Baca Juga: Bocoran Aku Bukan Wanita Pilihan Jumat, 11 Maret 2022 Episode 20 Season 1: Nomer Ini Jadi Petunjuk Temukan Rad

Tetapi, untuk pencairan dana PIP pada jenjang SD/ SMP wajib didampingi orang tua atau guru saat berada di Bank.

Besaran dana yang diterima para siswa adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/ Paket A: Rp450.000/ tahun

2. SMP/Mts/ Paket B: Rp750.000/ tahun

3. SMA/SMK/ MA/ Paket C: Rp1.000.000/ tahun

Dana PIP di bulan Maret sudah disalurkan kepada siswa dengan total siswa secara keseluruhan dengan skala nasional, yaitu:

  • SD: 4.292.251 siswa
  • SMP: 2.367.643 siswa
  • SMA: 510.920 siswa
  • SMK: 622.129 siswa

Selain itu, untuk mengecek apakah siswa tersebut mendapatkan dana PIP, bisa mengakses link berikut ini: KLIK DI SINI

1. Masukan NISN dilaman resmi PIP

2. Masukan tanggal lahir

3. Masukan nama ibu kandung

4. Kemudian klik cari

Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kriteria, Manfaat dan Cara Pendaftaran

Dilansir dari seputarlampung.com, berikut ini adalah 7 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana PIP.

1. Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin

2. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera

3. Peserta didik dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

4. Peserta didik yang yatim piatu

5. Peserta didik yang terkena musibah/ korban bencana alam

6. Peserta didik dari penyandang disabilitas

7. Peserta didik yang pernah drop out

Pemerintah mengadakan program ini untuk mencegah adanya siswa yang putus sekolah.

Demikian, informasi tentang kategori dan pencairan dana PIP siswa SMP tahun 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler