Segera Aktivasi Rekening sebelum Tanggal ini untuk Dapat Dana PIP Januari 2022, Ini Besaran Jumlah Bantuan

23 Januari 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Calon penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP harus segera melakukan aktivasi rekening di waktu yang telah ditentukan agar dana bantuan segera cair.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.

Bagaimana agar bisa mendapatkan bantuan PIP? Pertama, peserta didik harus tercatat pada Dapodik dan DTKS melalui proses pemadanan data terkini.

Apabila tidak tercatat pada DTKS, maka peserta didik dapat mengajukan ke sekolah untuk dicatatkan Layak PIP pada Dapodik, sehingga akan di ajukan ke Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: NISN-mu Terdaftar sebagai Penerima PIP Januari 2022? Patuhi Kewajiban Ini kalau Tidak Mau PIP Gagal Cair

Dilansir dari seputarlampung.com dari pip-kemdikbud.go.id, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima agar berhak mendapatkan bantuan PIP berikut cara mengecek bantuan tersebut.

Anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun bisa mendapatkan dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:

1. Peserta didik hasil pemadanan data terkini tercatat di DTKS.
2. Peserta didik dari keluarga tidak mampu dengan pertimbangan khusus.

Untuk bisa mengetahui menerima PIP atau tidak, bisa mengunjungi laman pada link pip-kemdikbud.go.id.

Lalu, masukkan nomor NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Selanjutnya klik cari.
Apabila muncul nama kalian, artinya kalian merupakan penerima PIP sesuai tahun anggaran yang tertera di layar.

Baca Juga: Ini SOLUSI Jika NISN Tidak Terdaftar saat Daftar KIP Kuliah 2022, Simak Syarat, Alur Pendaftaran dan Jadwalnya

Jika kalian terdaftar dalam nominasi penerima PIP harap segera aktivasi ke rekening PIP sebelum tanggal 31 Januari 2022.

Syarat-syarat untuk aktivasi penerima PIP jenjang SD/SDLB/Paket A/SMP/SMPLB/Paket B:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah.

2. Membawa KTP/KK/surat keterangan domisili orang tua atau wali.

3. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Syarat-syarat untuk aktivasi penerima PIP jenjang SMA/SMALB/Paket C/SMK:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening simpel PIP dari kepala sekolah

2. Membawa KTP/Kartu Pelajar/KK siswa

3. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Berikut Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap dan Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal Penerima PIP SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/Paket B, dan SMA/SMALB/Paket C/SMK sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Benar e-KTP Akan Beralih ke Digital? Berikut Ini Penjelasan Detailnya

SD/SDLB/Paket A:

Pada semester genap untuk kelas VI sebesar Rp 225.000,00. Selanjutnya, pada kelas I, II, III, IV dan V sebesar Rp 450.000,00.

Kemudian, pada semester gasal untuk kelas I sebesar Rp 225.000,00. Sedangkan, pada kelas II, III, IV, V, dan VI sebesar Rp 450.000,00.

SMP/SMPLB/Paket B:

Pada semester genap untuk kelas IX menerima dana sebesar Rp 375.000,00. Dan bagi kelas VII dan VIII sebesar Rp 750.000,00.

Selanjutnya, pada semester gasal untuk kelas VII sebesar Rp 375.000,00. Untuk kelas VII dan IX sebesar Rp 750.000,00.

SMA/SMALB/Paket C/SMK:

Pada semester genap kelas XII sebesar Rp 500.000,00. Dan kelas X dan XI sebesar Rp 1.000.000,00.

Pada semester gasal kelas X sebesar Rp 500.000,00. Dan kelas XI dan XII sebesar Rp 1.000.000,00.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler