SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini para orag tua dan siswa jenjang SD-SMA masih bahagia seiring telah cairnya dana KJP PLUS Tahap 2/2021 pada Januari 2022. Namun, jangan lupa bahwa dana bantuan ini tidak boleh disalahgunakan atau Anda akan kena sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan kepada siswa SD-SMA yang menerima KJP Plus Tahap 2 di tahun 2022 ini bukan hanya terkait penyalahgunaan dana, tetapi juga berhubungan dengan sikap dan perilaku siswa itu sendiri.
Tak heran jika nantinya aka nada siswa SD-SMA yang terkena sanksi pidana, sebab tidak paham aturan sebagai penerima bantuan dana KJP Plus 2022 ini.
Untuk itu siswa SD-SMA sangat perlu memahami apa saja aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan dana KJP Plus 2022 ini, agar tidak dapat sanksi pidana di kemudian hari.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.
Kendati demikian, ancaman ini tidak perlu ditakutkan para penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang diberikan 7 Januari 2022. Karena dana dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.
Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Siswa terlibat tawuran
7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah
8. Siswa yang minum-minuma keras
9. Siswa terlibat pencurian
10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
11. Siswa terlibat penipuan
12. Siswa terlibat nyontek massal;
13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;
14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;
15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikianlah informasi mengenai daftar siswa yang dipastikan akan kena sanksi pidana, jika melanggar aturan yang ditetapkan sebagai penerima dana KJP Plus 2022.***