SISWA SD-SMA JANGAN LAKUKAN 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Dana PIP Hangus, Tanggal Berapa Cair November 2021?

18 November 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Peringatan ini ditujukan bagi siswa SD-SMA yang akan menerima transfer dana Program Indonesia Pintar(PIP) periode 2021. Ingat, jika 3 hal berikut dilanggar, maka dipastikan dana bantuan kan hangus dan kepesertaan dicabut.

PIP memang bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya siswa SD-SMA yang dikategorikan sebagai peserta didik kurang mampu.

Namun, dalam pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan, siswa SD-SMA harus mengikuti atauran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Bukan Obat, Ini 'Pereda Nyeri' yang Ampuh Kurangi Peradangan dan Sakit pada Sendi Menurut dr. Zaidul Akbar

Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 11 juta siswa per 18 November 2021.

Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sekitar 1,2 juta lebih siswa yang belum dicairkan.

Baca Juga: JANGAN Main-main: Pelanggaran terhadap 3 Syarat ini Bisa Membuat Dana PIP Jadi Hangus, Benarkah Cair November?

Lantas, kapan sisa kuota yang ada akan dicairkan? Kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa.

Tetapi, siswa perlu ingat, bantuan sosiadi bidang pendidikan ini harus digunakan dengan bijak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan disimak ulasan berikut hingga akhir, agar Anda lebih paham apa yang menjadi kewajiban penerima PIP.

Sasaran utama bantuan PIP

  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: LINK Download Twibbon Milad Muhammadiyah ke-109 dan 25 Kata Ucapan Selamat Penuh Doa dan Motivasi Terbaik

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Baca Juga: DOWNLOAD Buku Tematik Guru dan Siswa Tema 5 Kelas 3 SD/MI: Cuaca K13 Edisi 2018, Gratis Unduh di Link Ini

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler