KJP Plus Tahap 2 Tingkat SD-SMK Segera Disalurkan, Benarkah Jadwal Tanggal Cair Mulai 27 November 2021?

16 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar rumor pencairan KJP Plus Tahap 2 periode 2021 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK beredar di media sosial, seperti, WA, IG, FB, TikTok, Twitter, dan lainnya.

Menepis pemberitaan yang belum tentu kebenarannya, tim Seputar Lampung mencoba menelusuri perkiraan jadwal dan tanggal pencairan KJP Plus Tahap 2 yang kabarnya akan segera dicarikan mulai 27 November, benarkah? Simak informasi selengkapnya di sini.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau biasa disebut KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini penyaluran KJP Plus tahap 2 sudah sampai ke proses penetapan data final penerima di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

 Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PT KAI 2021: Situs Resmi Perekrutan Hanya di Satu Link Ini

Siswa penerima KJP Plus diharapkan dari siswa dapat merasakan manfaat dan dampak positif di antaranya dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan, dan masih banyak lagi manfaat yang didapatkan penerima.

Pasalnya pengumuman data final siswa jenjang SD hingga SMA penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 sudah berakhir sejak Rabu, 13 Oktober 2021.

Bagi siswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2021 harap melakukan pengecekaan nama melalui laman resmi yang tersedia di akhir artikel ini.

Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah mudah seperti yang dijelaskan di bagian bawah artikel ini. Apakah KJP Plus tahap 2 akan cair November? Simak informasi berikut.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2/2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan, di antaranya:

13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

27-30 September 2021:Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

 Baca Juga: Kronologi Penemuan Jenazah 11 Siswa MTs Harapan Baru yang Tewas dalam Tragedi Susur Sungai Ciamis

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, tim Seputar Lampung menulusuri perkiraan jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 pada tahun sebelumnya dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 27 November 2020 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 16 Oktober 2021.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada minggu keempat November 2020, maka KJP Plus tahap 2/2021 bisa diperkirakan bisa saja juga akan mulai dicairkan pada minggu keempat November 2021 atau sekitar tanggal 27 November. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

 Baca Juga: Nabi Muhammad SAW: Sejarah Kelahiran dan Kehidupannya yang Diiringi Banyak Keajaiban serta Keberkahan

Perlu diketahui, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2/2021 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Berikut cara mudah memonitor dan mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 periode 2021, jika telah disalurkan melalui JakOne Mobile, yakni:

 Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima BLT Anak Sekolah 2021, Bantuan hingga Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

• Masuk ke aplikasi JakOne
• Klik “Menu”
• Pilih “Rekening dan Kartu”
• Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI Password Anda
• Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
• Klik “Lanjutkan
• Cek saldo, Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.
• Jika sudah, Anda bisa langsung menarik dananya.

Demikian, info terkini perkiraan jadwal tanggal pencarain dana KJP Plus SMP SMA SMK Tahap 2 yang diprediksi akan cari mulai 27 November 2021. Simak perkembangan info pencairan KJP Plus tahap 2 di laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler