UPDATE: KJP Plus Tahap 2/2021 Bakal Cair 5 Kali, Siswa SD - SMA Cek Penerimanya di Sini, Bisa Dapat Rp10 Juta

4 Oktober 2021, 18:45 WIB
Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 di Sini! Pastikan Namamu Terdaftar di DTKS FMOTM /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan berlangsung sebanyak 5 tahap atau cair 5 kali. Dimana data siswa penerima bantuan ini telah ditetapkan atau diumumkan sejak 1 Oktober 2021. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, setelah sukses menggelontorkan dana KJP Plus Tahap I/2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 - 25 September 2021.

Data dan kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 kemudian melalui proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sejak 27 September - 30 September 2021.

Kini, nama-nama siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengecek status mereka melalui :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: Apakah yang Telah Kamu Lakukan Sebagai Wujud Cinta Terhadap Lingkungan? Tema 3 Kelas 4 SD Halaman 120 121 122

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Adapun besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta. 

Baca Juga: Bocoran dan Spoiler Manga Tokyo Revengers Chapter 225 Terbaru, Mikey Balas Dendam? Ini Jadwal Rilisnya

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia dengan Negara di Asia Tenggara Bidang Sosial Budaya, Jawaban Kelas 6 Tema 4 Halaman 5 

Pertanyaan seputar KJP Plus Tahap 2/2021 yang sering disampaikan adalah "Berapa kali pencairan dana KJP Plus akan dilakukan?".

Dilansir dari akun Instagram @disdikdki, pada Tahap I/2021, penyaluran KJP Plus telah usai diberikan kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA/SMK dimana penyalurannya diberikan dalam 5 (lima) tahap atau 5 kali pencarian yakni :

Tahap 1 : 11 Mei 2021
Tahap 2 : 11 Juni 2021
Tahap 3 : 16 Juli 2021
Tahap 4 : 13 Agustus 2021
Tahap 5 : 14 September 2021

Lalu, kapankah dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK?

Menilik informasi penyaluran KJP Plus Tahap 2/2020 yang disalurkan dalam 5 tahap yakni pada Desember, Januari, Februari, Maret dan April maka kemungkinan skema pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 juga akan dicairkan 5 kali atau 5 tahap.

Terkait jadwal pencairan dana, hingga saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal pasti pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.

Namun, jika menilik dari skema penyaluran KJP Plus Tahap I/2021 yang baru dicairkan pada 11 Mei 2021 usai nama penerimanya diumumkan pada 1 April - 6 April 2021, maka pencairan dana KJP Plus Tahap 2 kemungkinan akan memakan waktu 1 bulan 5 hari sebelum masuk ke rekening Bank DKI siswa SD, SMP, SMA/SMK. 

Baca Juga: Tersisa 9 Hari! Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD – SMA di Sini

Artinya, kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan pada 18 November 2021.

Demikian informasi terbaru terkait jadwal penyaluran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan cair 5 kali dan cara mengecek daftar penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler