Diumumkan Besok, Siswa SD - SMA Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini untuk Cairkan Dana Rp10 Juta

30 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA/SMK segera cek laman kjp.jakarta.go.id untuk melihat daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2/2021 untuk cairkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, Besok, 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengumumkan data final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang pendaftarannya telah resmi ditutup pada Sabtu, 25 September 2021.

Nantinya, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan penunjang sekolah.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester. 

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, 3, 4 Sudah Cair, Tahap 5 Kapan? Pemilik Rekening BCA/Swasta Cek Daftarnya di Sini

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 117 dan 118 Subtema 3: Memelihara Kesehatan Organ Pernapasan Manusia

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai  penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 117 dan 118 Subtema 3: Memelihara Kesehatan Organ Pernapasan Manusia

Jika nama Anda tertera, Anda bisa segera mengecek penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui JakOne Mobile :

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lainnya mengenai KJP Plus, Anda  bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terbaru terkait daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dan besaran dana yang akan diterima.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram JakOne Mobile kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler