Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Rp9 Juta

19 September 2021, 06:00 WIB
Cek link kjp.jakarta.go.id untuk lihat status ditetapkan sebagai penerima KJMU /Kjp.jakarta.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mau dapat bantuan hingga Rp9 juta untuk Mahasiswa DKI Jakarta? Simak syarat dan cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2021 di bawah ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka kembali pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2.

Bantuan ini diperuntukkan bagi Mahasiswa atau calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id dan juga akun Instagram @disdikdki, Dinasi Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pendaftaran KJMU tahap 2 telah dibuka hingga 25 September 2021.

Baca Juga: Tidak Repot, Cara Aktivasi Rekening Himbara bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta agar BSU Tahap 4, 5 Segera Cair

“Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 dimulai tanggal 13-25 September 2021. Proses pendaftaran tetap menaati protokol kesehatan,” tulis akun @disdikdki sebagaimana dikutip Seputar Lampung pada 18 September 2021.

KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS.

Ada beberap syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos seleksi sebagai penerima KJMU tahap 2, di antaranya berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Tidak Repot, Cara Aktivasi Rekening Himbara bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta agar BSU Tahap 4, 5 Segera Cair

Berikut ini syarat dan cara daftar bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 dari Pemprov DKI Jakarta.

 

Syarat Mendaftar KJMU Tahap 2 DKI Jakarta

Persyaratan umum:

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persayaratan khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Calon penerima KJMU dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Calon penerima KJMU dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Tokyo Revengers Episode 24 Sub Indo, Apakah Usaha Takemichi Sia-Sia? Ini Bocorannya

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Pengajuan untuk mendaftar KJMU paling lama pada semester 2 (dua)

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Berikut rincian dan besaran dana KJMU yang diterima Mahasiswa:

  1. Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan atau satu semester. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.
  2. Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu Rp1,5 juta per bulan.
  3. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.
  4. Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, yang penyalurannya ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: BARU! Klaim Kode Redeem FF 19 September 2021, 9.999 Diamond, Bundle Phantom Microzark, Moco Rebirth

 

Bagaimana jika Mahasiswa yang pernah mendaftar KJMU ingin mendaftar lagi pada KJMU tahap 2 2021?

Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa mengecek kembali apakah di tahap 2 tahun 2021 akan terdata kembali sebagai penerima KJMU atau tidak.

Berikut cara cek nama penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2.

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek, pilih tahap, dan klik menu 'Cek'

Jadwal dan mekanisme Pendataan KJMU Tahap 2

- 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 28-29 September 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
- 30 September: Proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

 

Demikianlah informasi terbaru terkait pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2021 dari Pemprov DKI Jakarta untuk Mahasiswa atau calon mahasiswa.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler