Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet untuk PAUD, Mahasiswa, dan Dosen? Ini Penjelasannya

2 September 2021, 12:45 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Oleh Pemerintah.* /Tangkapan Layar / Kemdikbud RI

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima bantuan kuota data internet berasal dari beberapa jenjang pendidikan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), menjadi salah satu yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kuota data internet.

Dlansir dari laman resmi kemdikbud.ri selain batas unduh dan unggah pengajuan serta besaran kuota data internet yang akan diterima, tertera beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa jenjang pendidikan yang ingin mendapatkan bantuan kuota internet.

Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet oleh pemerintah, ini penjelasannya:

Baca Juga: 5 Penyebab Karyawan dengan Rekening BRI dan BNI Gagal Dapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di Sini!

1. Bantuan kuota data internet untuk siswa PAUD Diskasmen:

-          Telah terdaftar di Dapodik serta memiliki nomer ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.

2. Pendidik PAUD Diskasmen:

-          Merupakan salah satu pendidik yang terdaftar di Dapodik serta memiliki nomer ponsel aktif.

3. Bagi Mahasiswa:

-          Sebagai Mahasiswa aktif telah terdaftar di PDDikt dan memiliki nomer ponsel aktif.

-          Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berjalan.

4. Dosen

-          Sebagai tenaga pengajar atau dosen aktif telah terdaftar di PPDikti.

-          Mempunyai nomer registrasi di antaranya NIDN, NIDK maupun NUP.

-          Memiliki nomer ponsel yang masih aktif.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Spesial 'Pun Aku' Iwan Fals di Indosiar dan Vidio, Berikut Ini Jam Tayangnya

Beberapa persyaratan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan kuota data internet jenjang pendidikan, sehingga insentif bantuan ini dapat disalurkan.

Periode bantuan kuota internet ini akan berjalan sekitar tiga bulan terhitung mulai September, Oktober hingga November.

Ketentuan tersebut perlu dipenuhi guna mendapatkan bantuan kuota internet.

Terkait ulasan bantuan kuota data internet ini, Anda dapat mengakses informasi lebih lengkap melalui laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Demikian ulasan mengenai syarat bantuan kuota data internet bagi penerima jenjang pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah beserta penjelasannya, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca serta para pelajar.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler