Bagaimana Alur Pencairan Bantuan PIP 2021 Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK? Cek Namamu Klik pip.kemdikbud.go.id

29 Agustus 2021, 07:40 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP). /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut infomasi mengenai alur pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak ulasannya berikut.

Pencairan bantuan PIP untuk SMA dan SMK telah disalurkan sejak 31 Juli 2021, sedangkan untuk pelajar SD dan SMP disalurkan sejak 5 Agustus 2021 lalu.

Hingga saat ini, bantuan PIP sudah menyasar 8,5 juta penerima dari kalangan pelajar SD hingga SMA.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Buruan Ikut Pelatihan agar Insentif Segera Cair, Simak Caranya Berikut Ini

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Sampai saat ini sebanyak 7,3 juta penerima pelajar SMA dan SMK telah mendapatkan dana bantuan PIP 2021 per 27 Agustus 2021 dan telah mencapai lebih dari 94% dari target keseluruhan pelajar SMA dan SMK yang terdaftar.

Sedangkan untuk pelajar SD dan SMP pencairan bantuan PIP 2021 hingga saat ini sudah disalurkan kepada 1,1 juta penerima per 27 Agustus 2021 dan sudah mencapai lebih dari 93% dari target.

Bagi para pelajar yang belum menerima dana bantuan PIP tidak perlu khawatir, karena pencairan PIP ini belum berakhir.

Masih ada sekitar 540 ribu sisa penerima yang belum dicairkan dana bantuannya.

Salah satu penyebab terhambatnya pencairan dana PIP kepada beberapa siswa adalah adanya perubahan kebijakan terkait penyaluran dana bantuan PIP.

Baca Juga: Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian

“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id pada 29 Agustus 2021.

Akibat adanya siswa yang belum kunjung menerima dana PIP tersebut, tidak sedikit dari mereka yang menanyakan perihal bagaimana alur pencairan dana PIP ini.

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut alur pencairan dana bantuan PIP 2021 untuk pelajar SD hingga SMA:

- Puslapdik dan Bank Penyalur melakukan Perjanjian Kerjasama

- Puslapdik membuka Rekening Penyalur

- Puslapdik menyampaikan SK Penetapan Penerima PIP Dikdasmen kepada Bank Penyalur untuk dibuatkan Rekening SimPel atas nama Peserta Didik

- Puslapdikn menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) ke Bank Penyalur ke rekening SimPel

- Bank Penyalur melaporkan Perkembangan Penyaluran ke Puslapdik

- Bank melakukan penyaluran dana ke rekening SimPel peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Biodata dan Profil Serta Prestasi Sapto Yogo Purnomo Penyumbang Medali Perunggu di Paralimpiade Tokyo 2020

Bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK yang belum menerima dana PIP, segera cek data penerima Anda untuk mengetahui informasi pencairan dana bantuan PIP 2021.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

- Buka link pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler