Panduan Lengkap Cara Mendaftar Program PIP Kemendikbud, Cara Aktivasi Hingga Pencairan Dana Rp1 Juta

20 Desember 2020, 14:00 WIB
Panduan Daftar PIP Kemendikbud. /

SEPUTAR LAMPUNG - Dalam rangka mendorong kegiatan belajar mengajar yang lebih optimal terutama di masa pandemi saat ini, pemerintah menyalurkan bantuan untuk para pelajar melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.

PIP adalah bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditujukan untuk pelajar usia 6-21 tahun. Besaran bantuan setiap jenjang berbeda-beda nominalnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya merupakan siswa dari keluarga yang miskin dan rentan miskin.

Selain itu, program ini juga bisa diikuti oleh mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Bersiaplah untuk Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Bisa Lolos di Tahun 2021

PIP sendiri merupakan program kerjasama oleh tiga kementerian sekaligus, yakni Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut rincian bantuan yang diberikan di setiap jenjang pendidikan:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana bantuan ini diharapkan dapat mendukung biaya pribadi untuk keperluan sekolah. Seperti uang saku, transportasi, membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, biaya untuk praktek, dan lain-lain.

Baca Juga: Review dan Harga Xiaomi Mi 10T dan 10T Pro, Cuma Beda Rp 1 Juta Tapi Speknya Luar Biasa

Setelah memenuhi persyaratan di atas, tahap selanjutnya adalah mengaktiviasi KIP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

Kedua, Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

Ketiga, Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Cair Januari 2021, Ini Cara dan Syarat Mencairkan Dana BP Tapera untuk Pensiunan dan Ahli Warisnya

Keempat, Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

Kelima, Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.

Keenam, Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Untuk mengetahui dan memastikan apakah telah terdaftar sebagai calon penerima, peserta dapat mengeceknya ke laman pip.kemdikbud.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Fenomena Super Langka Jelang Hari Ibu, Planet Jupiter dan Saturnus Akan ‘Menyatu’ pada 21 Desember

1. Masuk ke link pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Selanjutnya memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Selanjutnya tinggal pencairan yang dapat dilakukan dengan cara yang bisa dilakukan secara mandiri melalui rekening virtual, rekening tabungan, dan juga secara kolektif.

Sejumlah syarat yang harus dibawa oleh siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud dan mekanisme pencairan sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Ampas Kopi: Bikin Kulit Wajah Kinclong dan Daun Aglonema Jadi Glowing

1. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari rekening virtual antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi halaman biodata rapor siswa

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali kelas/guru pendamping.

2. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP)

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA)

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

Baca Juga: Surat Al Qari'ah Ayat 1-11 Arab, Latin, Makna,d an Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA)

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas.

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank.

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler