“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” katanya.
Dipastikan Argo, bahwasannya pemanggilan Anies dan pihak lainnya adalah bentuk upaya meminta klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: DPR Akhirnya Soroti Bantuan UMKM! Pendataan Buruk, Banyak yang Tidak Berhak Justru Dapat Bantuan
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” kata Argo mengakhiri keterangannya. ***