dr Tirta Terus 'Kejar' Habib Rizieq dan FPI: Kalau Denda Semua Beres, EO Udah dari Dulu Buat Acara

- 16 November 2020, 09:25 WIB
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. /Instagram/@dr.tirta

SEPUTAR LAMPUNG - Polemik mengenai Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih terus berlanjut.

Setelah sebelumnya mengundang pro kontra terkait kepulangannya ke tanah air, lalu berlanjut dengan massa yang membeludak saat kedatangan HRS di Bandara Soetta, kini polemik berlanjut ke kerumunan massa di setiap acara yang dihelat oleh Habib Rizieq dan FPI.

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020 yang mengundang massa hingga 10 ribu orang membuat banyak pihak berkomentar bahkan mengritik HRS dan FPI.

Baca Juga: Ultimatum untuk Habib Rizieq dan FPI, Doni Munardo: Denda Rp100 Juta Jika Buat Kerumunan Lagi

Habib Rizieq Shihab akhirnya didenda Rp50 juta. Hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pernyatan Kasatpol PP DKI Jakarta.

Menanggapi pemberian denda tersebut, Dr Tirta Mandira Hudhi atau biasa dikenal dengan Dr Tirta yang sebelumnya memang sudah mengritisi kerumunan massa di acara HRS dan FPI, terus melayangkan kritikan pedas terhadap Pemprov DKI Jakarta terlebih dalam penegakan aturan penegakan kesehatan.

Pemberlakukan denda ini menurut Dr Tirta dinilai Pempov DKI tidak tegas dalam menerapkan aturan yang mereka buat sendiri apalagi berbagai pelanggaran protokol kesehatan telah dilakukan oleh kelompok massa HRS.

Baca Juga: Belgia vs Inggris, Youri Tielemans dkk Terlalu Perkasa di Kandang

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam artikel berjudul "Bicara HRS Didenda Rp50 Juta, Dr Tirta: Kalau Denda Semua Beres, EO Udah dari Dulu Buat Acara", dr.tirta mempertanyakan keefektifan hukum dengan pemberian denda terhadap penyelenggaraan pernikahan putri HRS.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x