dr Tirta Terus 'Kejar' Habib Rizieq dan FPI: Kalau Denda Semua Beres, EO Udah dari Dulu Buat Acara

- 16 November 2020, 09:25 WIB
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. /Instagram/@dr.tirta

SEPUTAR LAMPUNG - Polemik mengenai Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih terus berlanjut.

Setelah sebelumnya mengundang pro kontra terkait kepulangannya ke tanah air, lalu berlanjut dengan massa yang membeludak saat kedatangan HRS di Bandara Soetta, kini polemik berlanjut ke kerumunan massa di setiap acara yang dihelat oleh Habib Rizieq dan FPI.

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020 yang mengundang massa hingga 10 ribu orang membuat banyak pihak berkomentar bahkan mengritik HRS dan FPI.

Baca Juga: Ultimatum untuk Habib Rizieq dan FPI, Doni Munardo: Denda Rp100 Juta Jika Buat Kerumunan Lagi

Habib Rizieq Shihab akhirnya didenda Rp50 juta. Hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pernyatan Kasatpol PP DKI Jakarta.

Menanggapi pemberian denda tersebut, Dr Tirta Mandira Hudhi atau biasa dikenal dengan Dr Tirta yang sebelumnya memang sudah mengritisi kerumunan massa di acara HRS dan FPI, terus melayangkan kritikan pedas terhadap Pemprov DKI Jakarta terlebih dalam penegakan aturan penegakan kesehatan.

Pemberlakukan denda ini menurut Dr Tirta dinilai Pempov DKI tidak tegas dalam menerapkan aturan yang mereka buat sendiri apalagi berbagai pelanggaran protokol kesehatan telah dilakukan oleh kelompok massa HRS.

Baca Juga: Belgia vs Inggris, Youri Tielemans dkk Terlalu Perkasa di Kandang

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam artikel berjudul "Bicara HRS Didenda Rp50 Juta, Dr Tirta: Kalau Denda Semua Beres, EO Udah dari Dulu Buat Acara", dr.tirta mempertanyakan keefektifan hukum dengan pemberian denda terhadap penyelenggaraan pernikahan putri HRS.

"Dapet kabar dari @satpolpp.dki , udah kena denda penyelenggaranya, yakin efektif?," tanya Dr Tirta.

Dalam unggahannya Dr Tirta juga menayangkan foto berkas Pemberian Sanksi Denda Administratif terhadap HRS.

Lebih lanjut, Dr Tirta menyindir pihak Satpol PP DKI Jakarta dengan mengatakan denda Rp50 juta tidak sebanding dan seharusnya Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 ada kontrol massa.

"Cuma denda engga sebanding dengan ribuan massa yang dateng, jadi Event Organizer (EO) mari buat event. Denda Rp50 juta doang lah, poin saya bukan denda, tapi menahan diri, latihan kontrol massa," tulisnya.

Baca Juga: Ngeri, Korea Utara Latih Lumba-Lumba Untuk Perkuat Militernya

"Kalau dengan denda semua beres, EO EO udah dari dulu buat acara. Perasaan dulu dibubarin ," tambahnya.

Diketahui DKI Jakarta yang statusnya sedang PSBB malah membiarkan Habib Rizieq membuat kerumunan di hajatan pernikahan anaknya, dan malah mendapat support dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan membagikan 20 ribu masker dan Hand Sanitizer kepada tamu undangan yang hadir.

Unggahan lainnya, Dr Tirta menyoroti Satgas Covid-19 yang plin plan dalam mengambil keputusan.

"Sampean kasih masker 20.000, itu sama saja bukti mendukung acara, engga dipakai pula maskernya. Pengen ditindak, tapi dikasih masker gratis, terus lempar masalah ke Satpol PP," kritik Dr Tirta.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian publik lantaran beberapa acara lain yang mengumpulkan banyak massa berhasil dibubarkan.***(Gilang Pranajasakti/PR Cirebon)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah