Video Viral, Kesal Makanan Direbut, Oknum Lempar Kucing ke Parit

- 7 November 2020, 06:41 WIB
Beredar di media sosial Seorang oknum Brimob membanting seekor anak kucing ke parit.
Beredar di media sosial Seorang oknum Brimob membanting seekor anak kucing ke parit. /Twitter.com/@SahabatSaber/

SEPUTAR LAMPUNG - Sebuah video viral di media sosial menayangkan seorang oknum yang diduga anggota brigade mobil (Brimob) melemparkan anak kucing ke parit.

 

Sontak unggahan ini mengundang banyak reaksi dari warganet, dan para pecinta kucing. Kebanyakan merasa marah terhadap apa yang dilakukan oknum tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui kepala biro (Karo) penerangan masyarakat (Penmas) divisi hubungan masyarakat (Divhumas) Polri Brigjen Pol.

Baca Juga: Seperti Apa Sih Arya Saloka, Pemeran Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, Dalam Kehidupan Nyata?

Awi Setiyono mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran. Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi pers Divhumas Polri, terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kamis, 5 November 2020, melalui siaran langsung di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri.

Sosok di dalam video tersebut dikonfirmasi Awi Setiyono, merupakan anggota satuan Brimob (Sat Brimob) Kepolisian daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut), atas nama Brigadir Polisi Satu (Briptu) SS.

Dijelaskan olehnya bahwa kejadian dalam video tersebut berlangsung pada tanggal 30 September 2020 dan baru viral saat ini.

Baca Juga: Benarkah Lele Haram Dimakan dan Diperjualbelikan? Simak Penjelasan Medis dan Ulama Berikut Ini

“Setelah kami telusuri dari kemarin, kami dapatkan bahwa kejadian tersebut di Polda Sumatra Utara,” ujar Awi Setiyono, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.

“Kejadiannya pada tanggal 30 september 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, oleh anggota atas nama briptu SS satbrimob Polda Sumatra Utara,” ucapnya.

Arikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul : "Viral Video Oknum Polisi Lempar Kucing ke Parit, Motifnya Kesal karena Makanan Direbut"

Awi Setiyono mengungkapkan bahwa saat ini, pihak Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob (Korbrimob) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Briptu SS.

Pemeriksaan terhadap Briptu SS pun dilakukan di Jakarta, karena kebetulan yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) di daerah Ibu Kota.

Baca Juga: Sosok Enerjik! Ini Profil Kamala Harris, Cawapres Wanita Pertama AS yang Kini Jadi Sorotan

“Jadi yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Korbrimob Polri, kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,” tutur Awi Setiyono.

Mengenai motif pelaku, dia mengatakan bahwa Briptu SS mengaku tindakannya itu adalah ketidaksengajaan.

“Kita sudah tanyakan apa motifnya, dari pengakuan yang bersangkutan bahwasanya itu tidak kesengajaan,” ujar Awi Setiyono.

Baca Juga: Update Harga HP Ekonomis Berkualitas Awal November dari Realme, Xiaomi, Samsung, Vivo, dan OPPO

“Waktu makan sore saat yang bersangkutan jaga, makanannya direbut oleh kucing. Sehingga yang bersangkutan kesal, kemudian membawa kucing itu ke parit,” tuturnya menambahkan.

Tetapi, Awi Setiyono menambahkan bahwa Briptu SS mengatakan dirinya tidak menyadari tengah direkam oleh temannya.

“Namun demikian, yang bersangkutan tidak sadar bahwasanya divideokan oleh temannya,” ucapnya.

Awi Setiyono pun menyesalkan masih adanya anggota Polri yang melakukan tindakan tidak terpuji, dan akan menindak secara tegas Briptu SS sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Baru Sebentar Jadi Artis, Ade Londok Mengaku Kapok dan Ingin Kembali Jadi Tukang Jahit

“Sekali lagi kita (Polri) sangat menyesalkan, masih ada anggota-anggota kita yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Terkahir, Awi Setiyono menyampaikan bahwa perbuatan Briptu SS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Pasal 11 huruf c tahun 2011 terkait etika kepribadian.

Aturan itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

“Karena memang hal tersebut juga dilarang oleh agama, dan di hukum juga dilarang. Tentunya akan kita tindak tegas,” ujar Awi Setiyono.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x