Benarkah Lele Haram Dimakan dan Diperjualbelikan? Simak Penjelasan Medis dan Ulama Berikut Ini

- 6 November 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi: budidaya lele.
Ilustrasi: budidaya lele. /PIXABAY/DEZALB

SEPUTAR LAMPUNG - Lele merupakan salah satu lauk favorit yang digemari masyarakat Indonesia.

Banyak warung lele bertebaran di sepanjang jalan. Ditawarkan dalam aneka menu yang menggiurkan.

Mulai digoreng bisa dan disajikan dengan sambal dan lalapan, dimangut, botok lele, lele bakar madu, dan masih banyak lagi.

Namun tahukah Anda, di balik rasanya yang enak dan menggoda selera, hukum memakan dan memperjualbelikan lele bisa haram.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 13 Peristiwa Luar Biasa yang Mengiringi Kelahirannya

Kok bisa? Hukum haram ini bisa berlaku untuk semua hewan sebenarnya. Yang memenuhi kriteria untuk diharamkan, baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Lele yang haram dimakan dan diperjualbelikan adalah lele yang diberi makan kotoran manusia (tinja) dan hidup di lingkungan air yang najis.

Lele jenis ini adalah lele yang termasuk kategori jallalah, yaitu binatang yang memakan kotoran.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kabar Besuki Rumaysho ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x