SEPUTAR LAMPUNG - Lele merupakan salah satu lauk favorit yang digemari masyarakat Indonesia.
Banyak warung lele bertebaran di sepanjang jalan. Ditawarkan dalam aneka menu yang menggiurkan.
Mulai digoreng bisa dan disajikan dengan sambal dan lalapan, dimangut, botok lele, lele bakar madu, dan masih banyak lagi.
Namun tahukah Anda, di balik rasanya yang enak dan menggoda selera, hukum memakan dan memperjualbelikan lele bisa haram.
Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 13 Peristiwa Luar Biasa yang Mengiringi Kelahirannya
Kok bisa? Hukum haram ini bisa berlaku untuk semua hewan sebenarnya. Yang memenuhi kriteria untuk diharamkan, baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
Lele yang haram dimakan dan diperjualbelikan adalah lele yang diberi makan kotoran manusia (tinja) dan hidup di lingkungan air yang najis.
Lele jenis ini adalah lele yang termasuk kategori jallalah, yaitu binatang yang memakan kotoran.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,