Nama dan NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Ini Segera untuk Dapat BPUM Rp2,4 Juta

- 5 November 2020, 10:20 WIB
Daftar penerima BPUM bisa dicek secara online.
Daftar penerima BPUM bisa dicek secara online. /Wids RINGTIMES BALI/

SEPUTAR LAMPUNG - Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM, masyarakat dapat login di eform.bri.co.id/bpum. 

Nama dan NIK peserta yang lolos akan muncul di layar. Namun jika tidak, maka ada dua kemungkinan.

Pertama, Anda memang tidak lolos karena mungkin tidak memenuhi syarat dan kriteria. Atau, karena memang Anda belum mendaftar program bantuan tersebut.

Perlu diluruskan bahwa link tersebut ditujukan untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan. Jadi, bukan untuk mendaftar.

Jika Anda sebelumnya memang belum atau tidak mendaftar, hampir dipastikan nama Anda tidak akan keluar.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Segera Lakukan 5 Langkah Berikut Agar Dana Insentif Segera Cair!

Namun jangan kecewa dulu karena masih ada kesempatan untuk mendaftar dan berpeluang mendapat BLT BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Seperti diketahui, laman eform.bri.co.id/bpum disiapkan Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur, untuk mengecek penerima BPUM Rp 2,4 juta secara online, bukan daftar BPUM.

Dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, berikut cara mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: CATAT dan Persiapkan Diri dari Sekarang! Ini 6 Program Bantuan yang Diperpanjang Hingga 2021

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Peminat BLT BPUM Membeludak Hingga 28 Juta UMKM, Kemenkop UKM Ungkap Cara Memilih Penerima

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?

Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing. Pendaftaran di beberapa daerah bisa dilakukan secara online.

Daftar kota/kabupaten yang membuka pendaftaran online bisa dilihat di Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Adakah Kotamu di Sini!

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: TERBARU! Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Kotamu di Sini

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Karena program ini masih berlangsung hingga menjelang akhir tahun, pelaku UMKM disarankan untuk mendaftar segera. Terlebih untuk sejumlah daerah yang serapannya masih rendah seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x