Songsong Pilkada Serentak, Begini Cara Cek Apakah Sudah Tercatat Dalam DPT Pilkada 2020

- 2 November 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/

SEPUTAR LAMPUNG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal meski sempat ada pro dan kontra.

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat sejumlah pihak yang kontra meminta pemerintah agar menunda Pilkada hingga kondisi lebih kondusif.

Namun, akhirnya diputuskan Pilkada akan tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tak muncul klaster Covid-19 baru.

Pilkada sendiri akan dilaksanakan serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten di Indonesia pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sejarah Singkat Wali Songo dan Kiprahnya dalam Penyebaran Agama Islam di Nusantara

Mengingat momen ini sangat penting untuk menentukan pemerintahan daerah selanjutnya, bagi Anda yang akan memakai hak suaranya perlu memastikan apakah sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dikutip dari PMJNews pada 2 November 2020, berikut cara mengecek daftar DPT pada Pilkada 2020:

Pertama, salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dalam Pilkada 2020 yakni dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Kedua, buka situs itu pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020′ dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih”.

Ketiga, untuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020”.

Baca Juga: Hubungan Turki dan Prancis Memanas, Partai Oposisi Tantang Erdogan Tutup Pabrik Renault di Negaranya

Keempat, memasukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, nama lengkap, dan tanda lahir.

Kelima, klik opsi ‘pencarian’ yang terletak di bawah kolom tanggal lahir. Berikutnya, akan muncul data seperti nama pemilih, NIK, nomor KK, dan tempat pemungutan suara (TPS). Pastikan seluruh data yang kamu isi sudah benar dan lengkap.

Keenam, klik opsi ‘cocok’ lalu akan muncul pemberitahuan dan laporan Anda sudah diterima.

Mengetahui Jumlah Rekapitulasi Per TPS

1. Isi data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu klik opsi ‘rekapitulasi data pemilih’.

Baca Juga: HANYA 3 Hari! Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 11, Ada 400 Ribu Kuota

2. Selanjutnya, data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin akan ditampilkan. Selain itu, akan muncul juga data berupa nama lengkap, NIK yang disamarkan.

Tak hanya melalui online, kamu juga bisa mengecek data daftar Pilkada 2020 dengan cara mendatangi langsung KPU setempat atau di kelurahan dan kecamatan.

Jika hasil yang ditampilkan menunjukkan kamu belum terdaftar dalam DPT maka segera datangi TPS terdekat dan minta petugas untuk menambahkan nama kamu pada daftar pemilih tambahan Pilkada 2020.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah