Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Perwakilan Pekerja Sebut Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh

- 27 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Menurut Said, pengusaha memang sedang susah. Namun, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Baca Juga: Ada Prakerja dan PKH, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang pada 2021, Siapkan Diri dari Sekarang!

Bagi perusahaan yang tidak mampu, menurut Said, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Said juga mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui keputusan Ida, atau hanya keputusan sepihak. Oleh karenanya, ia meminta agar gubernur mengabaikan surat edaran penetapan upah minimum tersebut.

Selanjutnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 Nopember dan 9 sampai 10 Nopember yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh.

Aksi akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan tuntuan kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x