Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Perwakilan Pekerja Sebut Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh

- 27 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Imbas Komentar Macron, Kampanye Boikot Produk Prancis Terjadi di Negara Arab dan Turki

Selanjutnya, Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021.

Dengan keluarnya surat edaran itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 26 Oktober 2020.

Said mengungkapkan setidaknya 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik maka situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Naik Tipis, Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia, Selasa 27 Oktober 2020

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x