SEPUTAR LAMPUNG - Sejumlah program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah sebagian sudah cair.
Hal ini tentu sangat menggembirakan masyarakat yang menerimanya. Uang bantuan itu mungkin sudah masuk dalam pos-pos anggaran kebutuhan.
Namun ternyata, dana BLT yang sudah cair bisa saja harus dikembalikan lagi.
Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang menerima BLT tersebut.
Baca Juga: Geram, Netizen ini Buat Video UU Cipta Kerja 'Tandingan' untuk DPR: Tidur saat Rapat, PHK!
Adapun penerima bantuan yang harus mengembalikan adalah jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Kemnaker meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diberitakan oleh Mantrasukabumi.com dalam artikel "Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?".
Baca Juga: Pencetus Omnibus Law Akhirnya Buka Suara, Sebut UU Ciptaker Bertujuan agar Tak Banyak PNS Dipenjara