KJMU Tahap 1 2024 Akhirnya Cair, Inilah 8 Sebab Dana Bantuan Kuliah Dicabut atau Hangus

- 28 Juni 2024, 17:24 WIB
KJMU Tahap 1 2024 akhirnya cair di Bank DKI. Ini alasan dana bantuan biaya kuliah Anda dari Pemprov DKI bisa hangus hingga kepesertaan dicabut.
KJMU Tahap 1 2024 akhirnya cair di Bank DKI. Ini alasan dana bantuan biaya kuliah Anda dari Pemprov DKI bisa hangus hingga kepesertaan dicabut. /JakOne Mobile

Namun, dana bantuan kuliah KJMU ini bisa hangus hingga kepesertaan dicabut jika mahasiswa melanggar 8 larangan sebagaimana dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

  1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  2. Cuti akademik;
  3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
  4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
  5. Pindah dari prodi yang telah dipilih;
  6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
  7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
  8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 jika Belum Terdaftar di DTKS, Siapkan 3 Berkas Ini

Cara Cek Status Penerima KJMU

- Buka laman kjp.jakarta.go.id dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”

Demikian jadwal cair KJMU Tahap 1 2024 lengkap syarat, larangan, dan cara cek nama penerima.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.go.id instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah