Namun, dana bantuan kuliah KJMU ini bisa hangus hingga kepesertaan dicabut jika mahasiswa melanggar 8 larangan sebagaimana dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
- Cuti akademik;
- Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
- Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
- Pindah dari prodi yang telah dipilih;
- Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
- Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
- Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 jika Belum Terdaftar di DTKS, Siapkan 3 Berkas Ini
Cara Cek Status Penerima KJMU
- Buka laman kjp.jakarta.go.id dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”
Demikian jadwal cair KJMU Tahap 1 2024 lengkap syarat, larangan, dan cara cek nama penerima.***