KJMU Tahap 1 2024 Sudah Cair, Ini 7 Penyebab Mahasiswa Tidak Lagi Dapat Rp900 Ribu per Bulan

- 27 Juni 2024, 09:01 WIB
KJMU tahap 1 tahun 1 tahun 2024 sudah cair, ini penyebab dana bantuan mahasiswa dicabut dan tidak cair lagi.
KJMU tahap 1 tahun 1 tahun 2024 sudah cair, ini penyebab dana bantuan mahasiswa dicabut dan tidak cair lagi. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di DKI Jakarta.

Dana KJMU telah resmi dicairkan pada 26-27 Juni 2024 pada 15.649 mahasiswa. 

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram @uptp4op pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan narasi sebagai berikut:

"Pengumuman bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2024

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024**
Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa.

** Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI."

Baca Juga: SIAP-SIAP! Per 1 Juli 2024, Mengurus SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apakah Berlaku di Seluruh Indonesia?

Berita gembira ini tentu sangat disambut gembira khususnya oleh mereka yang telah dinyatakan sebagai penerima.

Pasalnya, banyak yang mengeluhkan dana yang tak kunjung cair sedang sejumlah kebutuhan pendidikan banyak yang harus dibayarkan.

Sebagaimana diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan dana bantuan bagi calon mahasiswa atau mahasiswa ber-KTP DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan finansial.

Selain harus ber-KTP DKI Jakarta dan memiliki keterbatasan finansial, penerima KJMU juga harus memiliki nilai akademik yang baik.

Mereka yang dinyatakan menjadi penerima KJMU nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu per bulan atau Rp9 juta per semester.

Kabar pencairan KJMU ini tentu menjadi kabar bahagia bagi calon penerimanya, bagaimana jika kemudian melewati batas waktu yang ditetapkan yakni 27 Juni 2024 dan dana KJMU tak kunjung masuk rekening?

Baca Juga: Beasiswa Akademi Kementerian Perdagangan Tutup 30 Juni, Ini Syarat Jalur Prestasi Akademik dan Kurang Mampu

Bagi masyarakat memerlukan layanan pengaduan, Pemprov DKI telah membuka posko layanan pengaduan.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka Posko Pelayanan Informasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2024 di 5 Wilayah Kota Suku Dinas Pendidikan yang bertempat di Kantor Walikota dan 1 Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu yang bertempat di Rumah Dinas Transit Guru.

Jam Pelayanan dimulai :
Senin - Jum'at : 08.00 WIB s.d 15.00 WIB." demikian tulis akun Instagram @uptp4op pada hari kemarin.

Selain melakukan pengaduan di Posko yang tersedia, berikut ini informasi mengenai sejumlah penyebab mengapa dana KJMU tidak lagi cair ke mahasiswa.

Baca Juga: 3 Kabupaten Baru di Provinsi Lampung Baru Bisa Berdiri jika Jokowi Cabut Hal Ini, Apa?

Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, ada 7 hal yang bisa menyebabkan dana bantuan KJMU dicabut dan tidak dicairkan lagi, yakni:

  1. Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daerah
  2. Tidak memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
  3. Terindikasi mampu
  4. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta lebih dari tiga tahun
  5. Calon penerima KJMU merupakan mahasiswa lebih dari semester 4
  6. Terbukti menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  7. Mahasiswa menggadaikan Kartu KJMU.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah