Sebagaimana diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan dana bantuan bagi calon mahasiswa atau mahasiswa ber-KTP DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan finansial.
Selain harus ber-KTP DKI Jakarta dan memiliki keterbatasan finansial, penerima KJMU juga harus memiliki nilai akademik yang baik.
Mereka yang dinyatakan menjadi penerima KJMU nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu per bulan atau Rp9 juta per semester.
Kabar pencairan KJMU ini tentu menjadi kabar bahagia bagi calon penerimanya, bagaimana jika kemudian melewati batas waktu yang ditetapkan yakni 27 Juni 2024 dan dana KJMU tak kunjung masuk rekening?
Bagi masyarakat memerlukan layanan pengaduan, Pemprov DKI telah membuka posko layanan pengaduan.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka Posko Pelayanan Informasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2024 di 5 Wilayah Kota Suku Dinas Pendidikan yang bertempat di Kantor Walikota dan 1 Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu yang bertempat di Rumah Dinas Transit Guru.
Jam Pelayanan dimulai :
Senin - Jum'at : 08.00 WIB s.d 15.00 WIB." demikian tulis akun Instagram @uptp4op pada hari kemarin.
Selain melakukan pengaduan di Posko yang tersedia, berikut ini informasi mengenai sejumlah penyebab mengapa dana KJMU tidak lagi cair ke mahasiswa.
Baca Juga: 3 Kabupaten Baru di Provinsi Lampung Baru Bisa Berdiri jika Jokowi Cabut Hal Ini, Apa?