Tuntutan Tak Terakomodir dalam Omnibus Law, Buruh akan 'Kepung' Istana hingga 5 Hari ke Depan

- 12 Oktober 2020, 16:39 WIB
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

SEPUTAR LAMPUNG - Aksi protes dan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih terus berlangsung hingga kini.

Meski pemerintah dan DPR mulai buka suara dan menawarkan untuk 'bergandengan tangan', namun Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) merasa tuntutan mereka tak terakomodir dalam UU tersebut.

Setidaknya, ada 4 hak pekerja yang dirasa didegradasi. Yakni sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.

Untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut, KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja selama lima hari berturut-turut.

Baca Juga: Menuai Banyak Protes dan Penolakan, Jokowi Yakin Omnibus Law Mampu Sejahterakan Buruh dan Pekerja

Dalam surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi, rencananya, demo dimulai pada Senin 12 Oktober 2020 sampai dengan Jumat 16 Oktober mendatang.

Aksi demo tersebut akan digelar di depan Istana Kepresidenan atau Kantor Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) di Jakarta Pusat.

“Kami aksi Senin (hari ini, red),” katanya, Senin 12 Oktober 2020, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Gak Peduli, Pokoknya 5 Hari Berturut-turut, Buruh Kepung Istana Jokowi."

Lanjutnya, KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x