Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol, Simak Tips Atasi Data Pribadi Disalahgunakan agar Tak Jadi Korban Bayar Tagihan

- 26 Mei 2024, 17:28 WIB
Ilustrasi, cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Simak tips atasi penyalahgunaan data pribadi berikut ini agar tidak jadi koban baya tagihan.
Ilustrasi, cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Simak tips atasi penyalahgunaan data pribadi berikut ini agar tidak jadi koban baya tagihan. /Instagram @kemkominfo
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah proses pendaftaran.
  • Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki. Sehingga, Anda pun akan tahu jenis pengajuan pinjaman yang dimiliki termasuk apakah KTP dibsalahgunakan untuk pinjol atau tidak.

Bagaimana jika ternyata KTP dipakai pinjol oleh orang lain?

Baca Juga: Dicari 380 Pelajar SMA/SMK/MA di 7 Wilayah untuk Terima Beasiswa SCG Sharing The Dream 2024, Daftar di Sini

Mengutip keterangan di Instagram @terasnegeriku, Anda bisa melalukan 4 cara berikut ini:

  1. Melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  2. Pengaduan via email di alamat [email protected]
  3. Menghubungi kontak OJK di saluran telepon 157 atau WA ke 081-157-157-157
  4. Mengirimkan surat tertulis ke alamat OJK, Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350

Demikian cara untuk cek KTP dipakai pinjol atau tidak lengkap tips mengatasinya agar tidak jadi korban bayar tagihan.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah