- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung yang diminta
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah proses pendaftaran.
- Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki. Sehingga, Anda pun akan tahu jenis pengajuan pinjaman yang dimiliki termasuk apakah KTP dibsalahgunakan untuk pinjol atau tidak.
Bagaimana jika ternyata KTP dipakai pinjol oleh orang lain?
Mengutip keterangan di Instagram @terasnegeriku, Anda bisa melalukan 4 cara berikut ini:
- Melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Pengaduan via email di alamat [email protected]
- Menghubungi kontak OJK di saluran telepon 157 atau WA ke 081-157-157-157
- Mengirimkan surat tertulis ke alamat OJK, Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350
Demikian cara untuk cek KTP dipakai pinjol atau tidak lengkap tips mengatasinya agar tidak jadi korban bayar tagihan.***