Dikutip dari The United Nations Centre for Human Rights, HAM adalah hak-hak yang ada dalam sifat individu dan tanpanya kita tidak dapat hidup sebagai manusia. Ia merupakan hak-hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir,
Selanjutnya, untuk bisa menjadi salah satu penerima bansos PKH, korban pelanggaran HAM berat tersebut wajib telah terdaftar aktif di DTKS Kemensos.
Berikut rincian pemberian dana bansos PKH bagi korban pelanggaan HAM berat dengan nominal Rp 10,8 juta per tahun:
- KPM mendapatkan dana bansos PKH sebesar Rp2,7 juta jika dicairkan per tiga bulan
- KPM menerima bansos PKH sebesar Rp1,8 juta jika pencairan dilakukan per dua bulan
- KPM menerima bansos PKH sebesar Rp900 ribu jika disalurkan per bulan
Baca Juga: Cek KTP, Ini Sebab Bansos PKH dan BPNT 2024 dari Kemensos Tidak Cair ke KPM
Demikian informasi terkini mengenai pencairan bansos PKH 2024 periode Mei-Juni, di mana ada penambahan kuota penerima kategori baru, yakni korban pelanggaran HAM berat, yang nominal bantuannya sebesar Rp10,8 juta per tahun.***