Tahun Lalu Terdaftar Jadi KPM PKH tapi 2024 Tidak? Simak 17 Hal yang Sebabkan Namamu Tercoret

- 15 Februari 2024, 19:05 WIB
17 hal yang sebabkan KPM PKH tak lagi terima bansos pada 2024.
17 hal yang sebabkan KPM PKH tak lagi terima bansos pada 2024. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah.

Jadi, orang tua harus memastikan agar data anaknya dicek dan siswa bersangkutan membenarkanya ke operator sekolah sesuai dengan NIK.

3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.

4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.

Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.

5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.

Contoh, istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH

6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.

7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.

Baca Juga: 6 PTN Unggulan dengan Kuota KIP Kuliah Terbanyak, Ini Syarat dan Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah