Sementara KPM BPNT 2024 juga akan menerima Rp600.000 apabila pemerintah merapel penyaluran BPNT per 3 bulan.
BPNT Sembako disalurkan Rp200.000 per bulan dengan total Rp2,4 juta per tahun per KPM.
Kriteria penerima BPNT yaitu:
- KPM yang menerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- KPM penerima BPNT terdiri atas KPM PKH dan KPM non PKH.
- KPM BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di tempat tinggal atau domisilinya.
Demikian info terbaru pencairan bansos Rp600.000 untuk KPM PKH kategori lansia dan disabilitas, serta untuk KPM BPNT 2024.***