Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV

- 1 Februari 2024, 12:00 WIB
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV.
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV. /Tangkapan layar setkab.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah resmi menaikan gaji PNS/ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang disahkan pada 26 Januari 2024. Inilah nominal terbaru yang akan diterima bagi PNS golongan I-IV.

Setelah penantian lama, akhirnya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang jadi acuan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun tujuan kenaikan gaji PNS/ASN adalah untuk meningkatkan kinerja  serta kesejahteraan para abdi negara, sehingga akan mengoptimalkan pereknonomian dan Pembangunan nasional.

Baca Juga: Naik per 1 Februari! Ini Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Terbaru dan Cara Pesan Tiket via Ferizy

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS/ASN serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," keterangan yang tertulis dalam aturan itu, dikutip Seputarlampung.com, Kamis, 1 Februari 2024.

Kabarnya, pembayaran gaji PNS ini paling cepat akan dibayarkan kepada para pegawai negeri sipil di bulan Februari.

Nominal Gaji PNS/ASN Terbaru

Berikut ini nominal kenaikan gaji PNS/ASN berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Golongan I

I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Langsung Jadi PNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan di Tahun 2024, Ada IPDN, STIS, dan STAN

Golongan II

II a: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Habiskan Rp162 Miliar, 7 Ruas Jalan di Yogyakarta Telah Diresmikan Jokowi, di Mana Saja Lokasinya?

Golongan IV

IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah informasi mengenai telah resminya kenaikan gaji PNS/ASN bagi golongan I-IV, yang diharapkan dengan adanya kenaikan ini bisa mendongkrak semangat kerja para abdi negara, meningkatkan kesejahteraan serta pelayanannya ke masyarakat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah