Asyik! Dana PIP 2024 untuk Siswa Jenjang Pendidikan Ini Jadi Rp1,8 Juta, Cek Namamu Aktif atau Tidak di Sini

- 1 Januari 2024, 16:20 WIB
Dana PIP 2024 naik jadi Rp1,8 juta untuk siswa jenjang pendidikan ini.
Dana PIP 2024 naik jadi Rp1,8 juta untuk siswa jenjang pendidikan ini. /Instagram.com/@sobatpip

SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek merupakan salah satu skema bantuan pendidikan yang akan dicairkan pemerintah pada 2024.

Pada Tahun ini, PIP 2024 rencananya akan diberikan kepada 18,5 juta siswa SD-SMK/sederajat.

Di mana pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,4 triliun untuk PIP Kemdikbudristek pada 2024.

Kabar baiknya, dana PIP 2024 yang akan digelontorkan khusus bagi peserta didik pada jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Gaji Pekerja/Buruh di Provinsi Lampung Resmi Naik! Terendah Ada di 10 Kabupaten

Dilansir dari Antara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menyampaikan bahwa pada 2024, peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan dana PIP sebesat Rp1,8 juta per tahun.

Nilai tersebut naik Rp800.000 dari pemberian dana PIP pada tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp1 juta per tahun.

Selain itu, bagi siswa baru dan kelas akhir tingkat SMA/SMK akan mendapatkan dana sebesar Rp900.000 per tahun yang nilainya naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp500.000.

Adapun alokasi dana PIP yang diberikan untuk siswa SD dan SMP/sederajat masih sama yakni:

Baca Juga: TERBARU! Harga BBM Pertamina di SPBU Resmi Turun per 1 Januari 2024, Termasuk Pertalite dan Pertamax?

1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Khusus siswa baru (kelas 1) dan siswa kelas akhir (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.

2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

Khusus siswa baru (kelas 7) dan siswa kelas akhir (kelas 9) mendapatkan Rp375.000.

Jika menilik mekanisme pencairan pada 2023, pemberian dana PIP 2024 kemungkinan hanya disalurkan dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan ketentuan sebagai berikut:

- BRI (khusus jenjang SD dan SMP)

- BNI (khusus jenjang SMK dan SMK)

- BSI (khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh)

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Mall Boemi Kedaton Lampung Hari ini 1 Januari 2024 Ada Siksa Neraka hingga Panggonan Wingit

Siswa bisa mengecek apakah merupakan penerima PIP 2024 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x