Pada 1 Januari 2024, Gaji Karyawan Naik di Kota dan Kabupaten Jawa Barat, UMK Bekasi Tertinggi Capai Rp5 Juta

- 28 Desember 2023, 15:05 WIB
Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2024
Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut nominal kenaikan UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Upah Minimum Kota Bekasi tertinggi mencapai Rp5 jutaan.

Pada 1 Januari 2024, gaji karyawan di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat mengalami kenaikan.
Tercatat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Kota Bekasi, yakni mencapai Rp5 jutaan.

Kenaikan gaji ini merupakan kabar baik bagi para karyawan, karena akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian para pekerja.

Baca Juga: Film Bioskop Rudy Habibie Tayang di Trans 7, Simak Jadwal TV Hari Ini, Kamis 28 Desember 2023

Selain itu, Kenaikan gaji karyawan merupakan hasil dari evaluasi dan penyesuaian upah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kenaikan gaji karyawan di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Dengan adanya peningkatan pendapatan karyawan, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Adapun penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023.

Berikut besaran UMK 2024 di beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, yakni:

Baca Juga: Durasi 2 Jam, KKN di Desa Penari Tayang Perdana di TRANS7 pada Sabtu, 30 Desember 2023: Mulai Jam Berapa?

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)

4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)

5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)

6. Kota Depok (Rp4.878.612)

7. Kota Bogor (Rp4.813.988)

8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)

9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)

10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)

11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)

Baca Juga: Cuma 16,15 Km dari Kota Serang: Daerah Terdingin di Provinsi Banten Ini Dijuluki Kota Badak, Kenapa?

12. Kota Bandung (Rp4.209.309)

13. Kota Cimahi (Rp3.627.880)

14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)

15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)

16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)

17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)

18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)

19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)

20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)

21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)

22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)

23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)

24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)

25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)

26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)

27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Berdasarkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi dan terendah Kota Banjar hanya sebesar Rp2.070.192 per bulan.

Dengan adanya kenaikan gaji karyawan di Kota dan Kabupaten Jawa Barat pada 1 Januari 2024 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Semoga kenaikan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah