Baca Juga: Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Referensi Daftar SNBP 2024 agar Peluang Lolos Semakin Besar
Pasalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga menggelontorkan bantuan pendidikan untuk anak sekolah.
Sama seperti PIP, bantuan pendidikan untuk anak sekolah dari PKH sasarannya adalah peserta didik usia 6 tahun sampai 21 tahun.
Syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan bagi anak sekolah dari PKH adalah:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
3. Siswa Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.