SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi resmi menginformasikan tentang seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M yang resmi dibuka pada hari ini, 7 Desember 2023.
Sampai kapan pendaftaran dibuka, serta apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak informasi selengkapnya terkait pendaftaran seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M.
Petugas Haji 1445 H/2024 M memiliki tugas yang telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di antaranya yaitu bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Kemenag menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H memiliki tantangan yang cukup berat, di mana terdapat tambahan hingga 20 ribu kuota serta jumlah jemaah haji yang masuk kategori lansia mencapai sekitar 40 ribu.
Adapun pendaftaran seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, dibuka mulai 7 Desember 2023 hingga 17 Desember 2023.
Pendaftaran dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman Kemenag, berikut persyaratan pendaftaran seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M bagi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi: