- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Siswa penerima dapat membuktikan diri dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi Anda yang sudah yakin memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, bisa langsung cek kepesertaan melalui laman resmi dengan langkah berikut:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK, Pilih Tahun, Pilih Tahap, Kemudian klik cek.
Demikianlah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 bulan November, beserta daftar fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.***