SMA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, SPP Rp290.000
SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, SPP Rp240.000
PKBM: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000
Sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta, biaya rutin yang bisa Anda tarik melalui ATM Bank DKI hanya sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisanya bisa digunakan untuk belanja kebutuhan pendidikan secara non tunai.
Berikut fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi penerima KJP Plus:
- Akses gratis Transjakarta
- Gratis masuk Ancol
- Gratismasuk Museum
- Gratis masuk Ragunan
- Gratis masuk Monas
- Belanja enam jenis pangan bersubsidi (sembako) bagi orang tua
Sebagai catatan, dana dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan bagi penerima KJP Plus yang memenuhi 4 syarat berikut ini:
- Siswa yang resmi terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.