Polisi Tangkap Dua Pelajar SMP Cilacap Buntut Kasus Bullying Terhadap Adik Kelasnya

- 28 September 2023, 14:40 WIB
Pelaku dan korban perundungan di Cilacap, Jawa Tengah .
Pelaku dan korban perundungan di Cilacap, Jawa Tengah . /Twitter/aiek_aj

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah