4. Memiliki kesempatan kerja di berbagai instansi pemerintah
Adanya kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja yang beragam. Sebagai pegawai PPPK, memiliki kesempatan untuk ditempatkan di berbagai unit kerja dan posisi yang berbeda.
Pengalaman ini akan memperkaya latar belakang profesional Anda dan memberikan wawasan lebih luas mengenai berbagai aspek pelayanan publik.
Bila PPPK bekerja dengan baik, maka berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 dapat bekerja bahwa kontrak PPPK dapat terus diperpanjang hingga usia pensiun.
5. Memiliki gaji yang tinggi dibanding PNS
Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020, Gaji terendah PPPK pada golongan I Rp1.794.900 dan tertinggi golongan IV Rp6.786.500.
Sedangkan menurut PP nomor 15 tahun 2019, Gaji terendah PNS pada golongan I/a Rp1.560.800 dan tertinggi golongan IV/e Rp5.901.200.
Jelas terlihat perbandingannya bahwa gaji PPPK lebih besar ketimbang gaji PNS.***