CPNS 2023 dan Peluang Emas Tingkatkan Karier, Ini Keuntungan Jadi PPPK dan Gaji yang Menggiurkan

- 20 Agustus 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. Siap-siap pembukaan PPPK akan dimulai, ini beberapa keuntungannya.
Ilustrasi. Siap-siap pembukaan PPPK akan dimulai, ini beberapa keuntungannya. /Tangkap Layar Instagram @cpnsindonesia.id

4. Memiliki kesempatan kerja di berbagai instansi pemerintah

Adanya kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja yang beragam. Sebagai pegawai PPPK, memiliki kesempatan untuk ditempatkan di berbagai unit kerja dan posisi yang berbeda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan akan Nikmati Kenaikan Gaji Hingga 12 Persen, Mulai Kapan?

Pengalaman ini akan memperkaya latar belakang profesional Anda dan memberikan wawasan lebih luas mengenai berbagai aspek pelayanan publik.

Bila PPPK bekerja dengan baik, maka berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 dapat bekerja bahwa kontrak PPPK dapat terus diperpanjang hingga usia pensiun.

5. Memiliki gaji yang tinggi dibanding PNS

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020, Gaji terendah PPPK pada golongan I Rp1.794.900 dan tertinggi golongan IV Rp6.786.500.

Sedangkan menurut PP nomor 15 tahun 2019, Gaji terendah PNS pada golongan I/a Rp1.560.800 dan tertinggi golongan IV/e Rp5.901.200.

Jelas terlihat perbandingannya bahwa gaji PPPK lebih besar ketimbang gaji PNS.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah