SEPUTARLAMPUNG.COM - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa 3 oknum anggota Polri atau polisi yang baru-baru ini ditangkap tidak terlibar jaringan terorisme seperti kabar yang beredar di publik.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki membenarkan bahwa memang ada 3 anggota Polri atau polisi yang ditangkap.
“Kami perlu tegaskan disini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror,” tegasnya seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Di mana penangkapan terhadap ketiganya memang dilakukan pasca Densus 88 menangkap DE, karyawan PT. KAI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus terorisme.
DE sendiri ditangkap di kediamannya, di Bekasi pada Senin, 14 Agustus 2023.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 juga mengamankan belasan senjata dan amunisinya serta bendera ISIS.
Henki mengatakan, 3 anggota Polri yang ditangkap adalah sebagai berikut:
1. Bripka Reynaldi Prakoso anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya
2. Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten
3. Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara
Hengki mengatakan 3 oknum polisi tersebut ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Di mana senpi itu dibeli secara online.
Kepemilikan senpi ilegal itulah yang membuat ketiga oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
"Motifnya, saya tegaskan lagi tidak ada hubungannya dengan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea [niat jahat] terornya juga tidak ada karena memang tidak saling mengenal [dengan DE]," jelas Hengki.
Contohnya saja terkait motif pembelian senpi yang dilakukan oleh Reynaldi.
"Motif Reynaldi itu tidak ada hubungannya [dengan tersangka terorisme], dia hanya hobi senjata aja," ujarnya.
Baca Juga: Apa Syarat untuk Daftar Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2 2023? Simak Selengkapnya di Sini
Selain itu, menurut Hengki, para anggota Polri ini hanya berhubungan via online dengan penjual untuk membeli senpi.
"Via online mereka berhubungan, pesen senjata dan lain sebagainya tapi tetep merupakan suatu pelanggaran," tegasnya.***