Meskipun merasa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat, Kamaruddin Simanjutak menegaskan sebagai warga negara yang baik dia akan mengikuti proses hukum yang ada.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kekecewaan keluarga Brigadir J terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ungkap Kamaruddin seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari yang sebelumnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga melakukan 'korting' hukuman terhadap 3 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawati yang tadinya dipidana 20 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal mendapatkan diskob pidana penjara menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Adapun Kuat Ma'ruf yang tadinya dipidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.***