Mulai Dicairkan per 9 Agustus 2023, Ini Penyebab Siswa Tak Lagi Ditransfer Dana KJP Plus Tahap 1 2023

- 11 Agustus 2023, 09:05 WIB
Ini penyebab siswa SD-SMK tak lagi dapat dana KJP Plus tahap 1 2023.*
Ini penyebab siswa SD-SMK tak lagi dapat dana KJP Plus tahap 1 2023.* /Kolase: Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung/kjp.jakarta.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 kembali dilakukan mulai pada 9 Agustus.

Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki, ada sebanyak 674.599 siswa SD-PKBM yang akan menerima dana KJP Plus tahap 1 2023 periode penyaluran ke-5.

Seperti diketahui, pada setiap tahap, biasanya dana KJP Plus dicairkan selama 6 bulan atau 6 kali penyaluran.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023 Lengkap dari BKN, Pendaftaran mulai 17 September 2023, Ini Jumlah Formasi yang Dibuka

Lalu bagaimana jika siswa tidak lagi menerima dana KJP Plus tahap 1 2023?

Penyebab siswa tidak kembali ditransfer dana KJP Plus tahap 1 2023 adalah kemungkinan peserta didik ketahuan melanggar aturan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan ada 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus, di antaranya tidak boleh merokok, melakukan tawuran, mencuri, bolos sekolah 4 kali dan sebagainya.

Baca Juga: Ini 14 Ide Kostum Tema Karnaval HUT RI ke 78 Unik, Lucu, Kreatif, Lengkap Twibbon Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x