SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 kembali dilakukan mulai pada 9 Agustus.
Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki, ada sebanyak 674.599 siswa SD-PKBM yang akan menerima dana KJP Plus tahap 1 2023 periode penyaluran ke-5.
Seperti diketahui, pada setiap tahap, biasanya dana KJP Plus dicairkan selama 6 bulan atau 6 kali penyaluran.
Lalu bagaimana jika siswa tidak lagi menerima dana KJP Plus tahap 1 2023?
Penyebab siswa tidak kembali ditransfer dana KJP Plus tahap 1 2023 adalah kemungkinan peserta didik ketahuan melanggar aturan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan ada 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus, di antaranya tidak boleh merokok, melakukan tawuran, mencuri, bolos sekolah 4 kali dan sebagainya.