Bagaimana Cara dapat PIP 2023 Termin 3 jika Tak Terdaftar di DTKS Kemensos atau Tak Punya KIP? Ini Solusinya

- 7 Agustus 2023, 16:20 WIB
Ini cara daftar PIP 2023 agar dapat dana pada termin 3 jika siswa tak terdaftar di DTKS/tak punya KIP.*
Ini cara daftar PIP 2023 agar dapat dana pada termin 3 jika siswa tak terdaftar di DTKS/tak punya KIP.* /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak solusi agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) jika siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui, pencairan dana PIP 2023 terus dilakukan oleh pemerintah.

Di mana jika dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, bantuan dana pendidikan ini telah dicairkan kepada 9,17 juta siswa SD-SMK per 31 Juli 2023.

Adapun, alokasi pemberian dana PIP 2023 diperuntukkan bagi 14,3 juta siswa SD-SMK.

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘The Last Samurai’ dan ‘Tekken 2: Kazuya's Revenge’ serta Jadwal Trans TV, 7 Agustus 2023

Di mana penerimanya adalah siswa SD-SMK yang telah memenuhi persyaratan ini:

1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)

- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan

- Terkena dampak bencana

- Tidak bersekolah

- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3

- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo cs Bawa Al Nassr Melaju ke Semifinal Liga Champions Arab 2023

Penting dipahami, dilansir dari laman Puslapdik, per satu tahun, dana PIP dicairkan dalam 3 termin penyaluran, yakni:

1. Termin 1 dilakukan antara Februari, Maret, dan April.

Sebagai catatan, pencairan PIP 2023 termin 1 diberikan kepada kategori siswa yang bersumber dari pemadanan data antara DTKS Kemensos dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Artinya, penerima PIP 2023 termin 1 merupakan siswa yang sudah pernah menerima bantuan dana pendidikan ini pada tahap sebelumnya.

2. Termin 2 dilakukan antara Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September.

Pencairan PIP 2023 termin 2 diberikan kepada kategori siswa yang berasal dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, kemudian siswa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dan sudah menerima SK Pencairan PIP.

3. Termin 3 dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.

Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari DTKS Kemensos, usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, atau siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.

Lalu bagaimana agar siswa bisa mendapatkan dana PIP 2023 pada termin 3 jika tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos atau tidak memiliki KIP?

Tenang, seperti yang sudah dijelas di atas, penerima PIP 2023 bisa diusahakan melalui usulan dari Dinas Pendidikan atau usulan pemegang kepentingan.

Jika siswa tidak terdaftar di DTKS Kemensos dan tidak memiliki KIP memenuhi salah satu syarat penerima beasiswa ini, maka bisa mengajukan langsung ke Dinas Pendidikan atau pemegang kepentingan dengan cara:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS/SKTM milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!

Jika sudah mengajukan diri, siswa bisa mengecek secara berkala apakah lolos jadi penerima PIP 2023 termin 3 dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Nantinya jika lolos sebagai penerima PIP 2023 termin 3 siswa akan menerima SK Nominasi Penerima PIP, kemudian diwajibkan melakukan aktivasi di BRI, BNI, atau BSI (bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh).

Setelah aktivasi rekening, siswa tinggal menunggu SK Pencairan PIP yang menandakan dana beasiswa akan ditransfer ke rekening.

Besaran Dana PIP

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2023 termin 3 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Penting dipahami pencairan dana PIP 2023 hanya dilakukan satu kali dalam setiap termin pencairan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah