Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 HANGUS jika Sampai 18 Agustus 2023 Peserta Tak Lakukan Ini, Simak Caranya

- 7 Agustus 2023, 06:50 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 hangus jika hingga tanggal 18 Agustus 2023 peserta tak lakukan hal ini. Simak caranya di sini.
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 hangus jika hingga tanggal 18 Agustus 2023 peserta tak lakukan hal ini. Simak caranya di sini. /pixabay/ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 terancam hangus jika sampai 18 Agustus 2023 peserta yang telah lolos seleksi tidak melakukan hal ini. Simak cara mudah melakukannya di sini.

Pihak PMO Kartu Prakerja telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi Gelombang 58 sejak 4 hari lalu (3 Agustus 2023).

Seperti yang telah ditentukan dalam aturannya, setiap peserta Kartu Prakerja termasuk Gelombang 58, wajib melakukan tahap berikutnya setelah dinyatakan lolos, yakni membeli pelatihan Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, pembelian pelatihan Kartu Prakerja ini ada batas waktunya, sehingga diharapkan setiap peserta lolos bisa langsung membeli pelatihan pertamanya, agar bisa mencairkan insentif yang telah disediakan.

Baca Juga: Buka hingga 31 Oktober 2023, Ini Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah, Bagaimana jika Nama Tak Ada di DTKS?

Melansir laman Instagram resminya, disebutkan bahwa batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja adalah 15 hari terhitung sejak pengumuman peserta lolos.

Artinya, peserta Kartu Prakerja Gelombang 58 punya waktu hingga 18 Agustus 2023 untuk membeli pelatihan pertamanya.

Apabila lewat dari batas waktunya, maka secara otomatis dana insentif Kartu Prakerja akan hangus dan kepesertaan pun akan dicabut.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x