Dipecat Tidak Hormat atas Kematian Bripda Ignatius, Bripda IMS Ajukan Banding

- 5 Agustus 2023, 11:45 WIB
Tersangka tertembaknya Bripda Ignatius, Bripda IMS ajukan banding pemecatan dirinya kepada KKEP.
Tersangka tertembaknya Bripda Ignatius, Bripda IMS ajukan banding pemecatan dirinya kepada KKEP. /Kolase foto dari Instagram/@kamidayakkalbar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Bripda IMS menjalani sidang kode etik yang pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Di mana dari hasil sidang, diputuskan bahwa Bripda IMS bersalah dan di-PTDH.

Baca Juga: Daftar Negara-Negara Asia dengan Tradisi Terkaya di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Bripda IMS tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

"Pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding," ujar Ramadhan seperti dikutip dari laman PMJ News pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Adapun sebelum menjalani sidang kode etik Bripda IMS telah dipatsus sejak 28 Juli 2023 di Biroprovos Divpropam Polri.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan memastikan bahwa tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tidak ada unsur kesengajaan atau unsur pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News ANTARA Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x