SEPUTARLAMPUNG.COM - Tahukah Anda ternyata ada IPK minimal yang berlaku bagi para penerimanya per semester?
IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif adalah nilai atau pengukuran prestasi akademik seseorang dalam menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi baik swasta maupun negeri.
Penetapan IPK minimal bagi penerima KIP Kuliah tidak tertera dalam website atau laman resminya.
Baca Juga: Ini Daftar 10 PTS Terunggul di Indonesia Versi Webometrics 2023, Adakah Kampus Incaranmu?
Namun, ternyata target IPK minimal yang harus dicapai para penerima KIP Kuliah ini diberlakukan di beberapa kampus.
KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang diberikan untuk menjamin biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu.
Di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan tanggungan biaya perkuliahan seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester dan juga biaya hidup yang diberikan setiap bulannya.