Kabasarnas Buka Suara pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap, KPK Segera Lakukan Ini

- 28 Juli 2023, 13:30 WIB
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi memperlihatkan peralatan yang dimiliki Basarnas kepada Presiden Joko Widodo.*
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi memperlihatkan peralatan yang dimiliki Basarnas kepada Presiden Joko Widodo.* /dok Humas Basarnas

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lembaga yang dia pimpin.

Seperti diketahui, Henri, ditetapkan sebagai salah satu tersangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sejak 2021 hingga 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana Henri diduga telah menerima dana suap senilai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor proyek yang bekerja sama dengan Basarnas.

Henri sendiri mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘Self/less’ dan ‘Criminal’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini 28 Juli 2023

Namun, dia merasa bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, Henri merupakan anggota TNI.

"Ya diterima saja, hanya kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ungkap Henri seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 28 Juli 2023.

Seperti diketahui, Henri merupakan Perwira TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Marsekal Madya (Marsdya).

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x