SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lembaga yang dia pimpin.
Seperti diketahui, Henri, ditetapkan sebagai salah satu tersangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sejak 2021 hingga 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana Henri diduga telah menerima dana suap senilai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor proyek yang bekerja sama dengan Basarnas.
Henri sendiri mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘Self/less’ dan ‘Criminal’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini 28 Juli 2023
Namun, dia merasa bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, Henri merupakan anggota TNI.
"Ya diterima saja, hanya kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ungkap Henri seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 28 Juli 2023.
Seperti diketahui, Henri merupakan Perwira TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Marsekal Madya (Marsdya).